Monday

Cara Menghitung Zakat Dagangan

Cara Menghitung Zakat Dagangan
Zakat itu hukumya wajib dikeluarkan bagi umat Islam, jika sudah memenuhi persyartan. Berikut kewajiban zakat dagangan yang harus dikeluarkan.

Bagaimana dengan Cara Menghitung Zakat Dagangan yang wajib dizakati ini cara menghitung zakat dagangan sebagai berikut :
pertama pastikan dagangan kita sudah sampai nishab yaitu antara 85 gram emas, contoh harga emas sekarang mencapai Rp.500.000/gram maka nishab minimal terkena zakat adalah Rp.45.500.000. jika dagangan kita sudah sampai senilai nishob maka catatlah tanggal  dan tahunya. jika sudah sampai pada tanggal dan tahun tersebut maka wajib mengeluarkan zakat 2.5% setelah dipotong utang.
contoh dengan rumus :
Nilai zakat = harta dagangan dan modal diputar)+ piutang lancar- hutang)X 2.5%.
gambarnya : harta dagangan atau modal yang diputar = Rp.50.000.000
piutang lancar = Rp. 10.000.000
hutang yang harus dibayar = Rp. 5.000.000
maka nilai zakat yang dikeluarkan adalah :
(Rp.50.000.000+Rp.10.000.000-Rp.5.000.000 X 2.5% = Rp. 1.375.000.

ada beberapa yang perlu diperhatikan antara lain:
1. piutang yang disyaratkan adalah piutang lancar ,sedang piutang yang tidak lancar maka tidak termasuk didalamnya.
2. bahwa bangunan, prabotan dan peralatan yang tidak disiapkan untuk jualan tidak dimasukan dalam perhitungan aset yang dikeluarkan zakatnya, sebab dikatagorikan barang tetap dan tidak berkembang.
3. zakat dagangan ini berlaku untuk beberapa jenis bidang usaha,baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, atau pun jasa,dikelola secara individu maupun padan usaha seperti PT, CV,, Koprasi, dan lain sebagainya, hal itu jika dalam satu tahun sudah mencapai nishab tersebut wajib dizakati sebesar 2.5%. ( suber majalah bisnis muslim).

itulah cara menghitung zakat dagangan,
sekarang  manfaatnya tentang zakat atau sodaqoh
Sodaqoh tidak asing lagi kita dengarkan karena hal ini sudah sering dijelaskan oleh para Ulama dan Ustad, namun hal tentang sodaqoh diantara umat islam ada yang mengabaikan, padahal dirinya sudah diberi kemakmuran oleh Allah dalam kehidupan untuk berbagi dengan sesama umat islam yang masih butuk bantuan, padahal sodaqoh sendiri manfaatnya akan kembali kepada orang itu sendiri,

Inilaha Tujuan Sodaqoh Dalam Kehidupan Dunia maupun Akhirat :

Pertama Sodaqoh Itu Mensucikan Harta :
dalam sabda Nabi Dijelaskan :

Artinya : Wahai sekalian Pedagang sesungguhnya jual beli ini disertai sumpah dan kedustaan, maka sucikanlah jual beli yang kalian lakukan dengan mengeluarkan sodaqoh"

hadis diatas menujukan bahwah setiap harta itu bisa disucikan dengan sodaqoh, kenapa harta bisa kotor itu desebabkan karena dalam usaha banyak sedikitnya barang kali mengandung unsur kebohongan, maka nabi memprintahkan untuk setiap harta harus dizakati atau sodaqoh yang belum sapai nisob

Kedua Mensucikan Badan Dari Dosa
hal ini dijelaskan oleh Allah dalam Firmanya :
 

"Ambilah Zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."
firman Allah diatasa menunjukan bahwa dengan kita memperbanyak sodaqoh maka diri kita akan dibersihkan oleh Allah,

Ketiga Menyenangkan Hati Orang Miskin.




Artinya:“Maka   berikanlah   kepada   Kerabat   yang   terdekat   akan haknya,  demikian  (pula)  kepada  fakir  miskin  dan  orang- orang yang dalam perjalanan.  Itulah yang lebih baik bagi orang-orang  yang  mencari  keridhaan  Allah;  dan  mereka Itulah orang-orang beruntung”.


keempat menolak Bala'
bahwa dengan kita sodaqoh maka kita sudah berusaha untuk menolak bala', bahkan ketika kita sudah sakit pun nabi mengajarkan kepada kita untuk bersodaqoh karena dengan sodaqoh kita akan ditolong Allah,
dalam hadis Nabi dijelaskan "
Artinya "Bentengilah hartamu dengan zakat, Obatilah sakit kalian dengan sodaqoh dan persiapkan  doa untuk menghadapi datangnya bencana"

Kelima membuat harta menjadi barokah, Rizki makin lapang.
mari kita lakukan jika rizki kita ingin selalu ditambah oleh Allah , lakukanlah memperbanyak sodaqoh,
dalam firman Allah "
 
"Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya"


Artikel Terkait

Cara Menghitung Zakat Dagangan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel saya? Silakan berlangganan gratis via email