Showing posts with label Tentang Hukum Islam. Show all posts
Showing posts with label Tentang Hukum Islam. Show all posts

Wednesday

Hukum Qurban Dan Manfaatnya Bagi Yang Tidak Mampu

Hukum Qurban Bagi Yang Mampu Melaksanakan.


Pengertian Qurban bahasa arabnya adalah  الأضحية (al-udhiyah) diambil dari kata أَضْحَى (adh-ha). Makna أَضْحَى (adh-ha) adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu sholat dhuha  di saat  terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.
Adapun  الأضحية (al-udhiyah / qurban) menurut syariat adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik  adalah hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah.

 كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ   (رواه الدارقطنى و البيهقى

“Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban” (HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro)

Hukum Qurban
Hukum menyembelih qurban menurut madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama adalah sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama dan yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan.

Hukum Qurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Perintah  qurban datang pada tahun ke-2 (dua) Hijriyah. Adapun qurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi beliau.

Waktu Menyembelih Qurban
Waktu menyemblih qurban  itu diperkirakan dimulai dari  : Setelah terbitnya matahari di hari raya  qurban dan setelah selesai 2 roka’at  sholat hari raya idul adha ringan dan 2 khutbah ringan (mulai matahari terbit + 2 rokaat + 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk menyemblih qurban.  Bagi yang tidak melakukan sholat hari raya ia harus  memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau menunggu selesainya  sholat  dan khutbah dari masjid yang ada di daerah tersebut atau sekitarnya. Dan waktu menyembelih qurban berakhir saat terbenamnya matahari di hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.
Sebaik-baik waktu menyembelih qurban adalah  setelah sholat dan khutbah hari Idul Adha.

عَنِ البَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ  (رواه البخارى : 5545(
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salambersabda :
“Barangsiapa menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5545)

Aspek aspek ibadah Qurban
Ibadah qurban mengandung 3 aspek yaitu :
1.Aspek ubudiyah. Merapatkan hubungan yang bersifat vertical dengan Allah , dengan melakukan amaliah yang diridhoi-Nya dan yang akan dikarunikan-Nya pahala yang berlipat ganda. Dengan demikian bagi manusia merupakan simpanan / tabungan.
2.Aspek ijtima’iyah.  Merapatkan hubungan yang bersifat horizontal antara sesame manusia, terutama terhadap fakir miskin, yang merasa disantuni dengan pembagian daging daging qurban itu.
3.Aspek tarbiyah, merupakan suatu sarana yang bersifat pendidikan ( edukatif) melatih manusia meningkatkan semangat dan kesediaan berkorban untuk kepentingan umum dan kemanusaiaan.

Itulah Sekilas Tentang Qurban mudah mudahan kita diberi rizki untuk melaksanakan ibadah yang satu ini. aamiin.


Sejarah Gerhana Matahari dan Bulan Yang Ada Di Berbagai Negara

Sejarah Sikap Manusia Menghadapi Gerhana

Terjadi Gerhana Di negeri Cina, dahulu orang percaya bahwa gerhana terjadi karena seekor naga langit membanjiri sungai dengan darah lalu menelannya. Itu sebabnya orang Cina menyebut gerhana sebagai “chih” yang artinya “memakan”.

Terjadi Gerhana Di Jepang, dahulu orang percaya bahwa gerhana terjadi karena ada racun yang disebarkan ke bumi. Untuk menghindari air di bumi terkontaminasi oleh racun tersebut, maka orang-orang menutupi sumur-sumur mereka.
Di Indonesia, khususnya Jawa, dahulu orang-orang menganggap bahwa gerhana bulan terjadi karena Batara Kala alias raksasa jahat, memakan bulan. Mereka kemudian beramai-ramai memukul kentongan pada saat gerhana untuk menakut-nakuti dan mengusir Batara Kala.

Bagi orang-orang suku Quraisy Arab dahulu, gerhana bulan dikaitkan dengan kejadian-kejadian tertentu, seperti adanya kematian atau kelahiran seseorang.

Di zaman Rasulullah pun, ketika terjadi gerhana matahari yang bersamaan dengan meninggalnya putra Rasul yang bernama Ibrahim, sebagian orang masih menganggap terjadinya gerhana itu karena kematian putra beliau.

Semua kepercayaan itu tak lain adalah mitos atau takhayul yang karena pengetahuan masyarakat tentang alam, khusunya bumi, matahari dan rembulan belum cukup memadai. Sebagian dari mereka bahkan masih memgang kepercayaan yang disebut animisme dan dinamisme. Lalu bagaimanakah Islam memandang fenomena gerhana ini ?

Peristiwa Gerhana Pada Zaman Rosulullah
Kepercayaan-kepercayaan yang disebutkan sebelum ini diluruskan oleh Rasulullah. Dalam Islam, gerhana bulan atau matahari adalah bentuk keagungan Allah sebagai Maha Pencipta, sebagaimana yang dikatakan Rasulullah :
 
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka lakukanlah shalat gerhana.” (Shahih Bukhari, 1042).
Rasulullah bersabda dalam hadits lain  
 
“Sesungguhnya matahari dan bulan tidak mengalami gerhana karena terkait kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka berdzikirlah, bertakbirlah, lakukanlah shalat dan bersedekahlah.” (Shahih
Bukhari, 1044).

TATACARA SHALAT GERHANA
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
 
“Terjadi gerhana matahari pada saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, kemudian Beliau keluar menuju masjid untuk melaksanakan sholat, dan para sahabat berdiri dibelakang Beliau membuat barisan shof sholat, lalu Beliau bertakbir dan membaca surat yang panjang, kemudian bertakbir dan ruku’ dengan ruku’ yang lama, lalu bangun dan mengucapkan : ‘sami’allahu liman hamidah’. Kemudian bangkit dari ruku’ dan tidak dilanjutkan dengan sujud, lalu membaca lagi dengan surat yang panjang yang bacaannya lebih singkat dari bacaan yang pertama tadi. Kemudian bertakbir, lantas ruku’ sambil memanjangkannya, yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ yang pertama. Lalu mengucapkan : ‘sami’allahu liman hamidah, Rabbanaa wa lakal hamd’, kemudian sujud. Beliau melakukan pada raka’at yang terakhir seperti itu pula maka sempurnalah empat kali ruku’ pada empat kali sujud” (HR. Bukhori no. 1046, Muslim no. 2129).
Cara Solat Gerhana
Takbiratul ihram
Membaca do’a istiftah kemudian berta’awudz, dan membaca surat Al Fatihah dilanjutkan membaca surat yang panjang.
Kemudian ruku’, dengan memanjangkan ruku’nya.
Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah, rabbanaa wa lakal hamd’.
Setelah i’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama.
Kemudian ruku’ kembali (ruku’ kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ yang pertama.
Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah, rabbanaa wa lakal hamd’, kemudian berhenti dengan lama.
Kemudian melakukan dua kali sujud dengan memanjangkannya, diantara keduanya melakukan duduk antara dua sujud sambil memanjangkannya.
Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka’at kedua sebagaimana raka’at pertama hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya.
Tasyahud, kemudian Salam.
(Kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah, Juz. 3 Hal. 313, dan al-Majmu’ karya Imam Nawawi, Juz. 5 Hal. 48)
Madzhab Hanafi berpendapat shalat gerhana sama seperti shalat biasa 
Niat Solat Gerhana
HUKUM & JUMLAH KHUTBAH SETELAH SHALAT GERHANA
TIDAK SUNNAH Madzhab Hanafi, Maliki & salah satu pendapat Imam Ahmad (Kitab al-Mughni, Juz. 2, Hal. 144)
Madzhab Maliki menganjurkan adanya nasehat setelah shalat (Kiatab Bulghatus Salik, Juz. 1 Hal. 350)
SUNNAH 2x : Madzhab Syafi’i (Kitab al-Umm, Juz. 1 Hal. 280)
SUNNAH 1x : Sebagian pendapat dalam madzhab Hanbali (kitab al-Inshaf, Juz.2 Hal. 448)
Imam An-Nawawi ketika menyebutkan pendapat yang menganjurkan khutbah, beliau mengatakan,
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan dikutip oleh imam Ibnul Mundzir dari mayoritas ulama. (al-Majmu’, Juz. 5 Hal. 59) 

Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Nabi bersabda,
Panjangnya shalat imam, dan pendeknya khutbahnya menunjukkan pemahaman dia terhadap agama. Karena itu, perpanjang shalat dan perpendek khutbah. (HR. Muslim
2046)

Kita bisa lihat, redaksi khutbah gerhana yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sangat ringkas, bersifat indotrinasi, meluruskan pemahaman yang keliru di masyarakat, dan penjelasan amalan yang harus dilakukan oleh seorang muslim ketika gerhana. 
Khuthbah shalat gerhana sama dengan khuthbah shalat jum’at dalam rukun dan sunahnya, sedangkan dalam syaratnya tidak sama, dalam khuthbah shalat gerhana tidak harus berdiri, menutup aurat, suci dan duduk di antara dua khuthbah. (Kitab Nihayatuz Zain, Syaikh Nawawi al- Bantani, hal. 100).
Sumber dari tulisan Hidayatullah Asy-Syirbuniy