Hukum Qurban Bagi Yang Mampu Melaksanakan.
Pengertian Qurban
bahasa arabnya adalah الأضحية
(al-udhiyah) diambil dari kata أَضْحَى (adh-ha). Makna أَضْحَى (adh-ha) adalah
permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini sering
kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu sholat dhuha di saat
terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.
Adapun الأضحية (al-udhiyah / qurban) menurut syariat
adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi dan
kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul
Adha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik adalah
hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ (رواه الدارقطنى و البيهقى
“Semua hari-hari
Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban” (HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi
didalam As-Sunanul Kubro)
Hukum Qurban
Hukum menyembelih
qurban menurut madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama adalah sunnah yang sangat
diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama dan yang
memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan.
Hukum Qurban menurut
Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Perintah qurban datang pada tahun ke-2 (dua) Hijriyah.
Adapun qurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus
bagi beliau.
Waktu Menyembelih
Qurban
Waktu menyemblih
qurban itu diperkirakan dimulai
dari : Setelah terbitnya matahari di
hari raya qurban dan setelah selesai 2
roka’at sholat hari raya idul adha
ringan dan 2 khutbah ringan (mulai matahari terbit + 2 rokaat + 2 khutbah),
maka tibalah waktu untuk menyemblih qurban.
Bagi yang tidak melakukan sholat hari raya ia harus memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau
menunggu selesainya sholat dan khutbah dari masjid yang ada di daerah
tersebut atau sekitarnya. Dan waktu menyembelih qurban berakhir saat
terbenamnya matahari di hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.
Sebaik-baik waktu
menyembelih qurban adalah setelah sholat
dan khutbah hari Idul Adha.
عَنِ البَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ،
وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ (رواه البخارى : 5545(
Dari Barra’ bin Malik
radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salambersabda :
“Barangsiapa menyembelih
hewan kurban setelah shalat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia
sesuai dengan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5545)
Aspek aspek ibadah Qurban
Ibadah qurban
mengandung 3 aspek yaitu :
1.Aspek ubudiyah. Merapatkan
hubungan yang bersifat vertical dengan Allah , dengan melakukan amaliah yang
diridhoi-Nya dan yang akan dikarunikan-Nya pahala yang berlipat ganda. Dengan demikian
bagi manusia merupakan simpanan / tabungan.
2.Aspek ijtima’iyah. Merapatkan hubungan yang bersifat horizontal
antara sesame manusia, terutama terhadap fakir miskin, yang merasa disantuni
dengan pembagian daging daging qurban itu.
3.Aspek tarbiyah,
merupakan suatu sarana yang bersifat pendidikan ( edukatif) melatih manusia
meningkatkan semangat dan kesediaan berkorban untuk kepentingan umum dan
kemanusaiaan.
Itulah Sekilas Tentang Qurban mudah mudahan kita diberi rizki untuk melaksanakan ibadah yang satu ini. aamiin.
Hukum Qurban Dan Manfaatnya Bagi Yang Tidak Mampu
4/
5
Oleh
Martiza Info