Wednesday

Hukum Qurban Dan Manfaatnya Bagi Yang Tidak Mampu

Hukum Qurban Bagi Yang Mampu Melaksanakan.


Pengertian Qurban bahasa arabnya adalah  الأضحية (al-udhiyah) diambil dari kata أَضْحَى (adh-ha). Makna أَضْحَى (adh-ha) adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu sholat dhuha  di saat  terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.
Adapun  الأضحية (al-udhiyah / qurban) menurut syariat adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik  adalah hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah.

 كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ   (رواه الدارقطنى و البيهقى

“Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban” (HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro)

Hukum Qurban
Hukum menyembelih qurban menurut madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama adalah sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama dan yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan.

Hukum Qurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Perintah  qurban datang pada tahun ke-2 (dua) Hijriyah. Adapun qurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi beliau.

Waktu Menyembelih Qurban
Waktu menyemblih qurban  itu diperkirakan dimulai dari  : Setelah terbitnya matahari di hari raya  qurban dan setelah selesai 2 roka’at  sholat hari raya idul adha ringan dan 2 khutbah ringan (mulai matahari terbit + 2 rokaat + 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk menyemblih qurban.  Bagi yang tidak melakukan sholat hari raya ia harus  memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau menunggu selesainya  sholat  dan khutbah dari masjid yang ada di daerah tersebut atau sekitarnya. Dan waktu menyembelih qurban berakhir saat terbenamnya matahari di hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.
Sebaik-baik waktu menyembelih qurban adalah  setelah sholat dan khutbah hari Idul Adha.

عَنِ البَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ  (رواه البخارى : 5545(
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salambersabda :
“Barangsiapa menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5545)

Aspek aspek ibadah Qurban
Ibadah qurban mengandung 3 aspek yaitu :
1.Aspek ubudiyah. Merapatkan hubungan yang bersifat vertical dengan Allah , dengan melakukan amaliah yang diridhoi-Nya dan yang akan dikarunikan-Nya pahala yang berlipat ganda. Dengan demikian bagi manusia merupakan simpanan / tabungan.
2.Aspek ijtima’iyah.  Merapatkan hubungan yang bersifat horizontal antara sesame manusia, terutama terhadap fakir miskin, yang merasa disantuni dengan pembagian daging daging qurban itu.
3.Aspek tarbiyah, merupakan suatu sarana yang bersifat pendidikan ( edukatif) melatih manusia meningkatkan semangat dan kesediaan berkorban untuk kepentingan umum dan kemanusaiaan.

Itulah Sekilas Tentang Qurban mudah mudahan kita diberi rizki untuk melaksanakan ibadah yang satu ini. aamiin.


Artikel Terkait

Hukum Qurban Dan Manfaatnya Bagi Yang Tidak Mampu
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel saya? Silakan berlangganan gratis via email