Tuesday

Hukum Wanita Berziarah Kubur Menurut Hadis

Hukum Berziarah Kubur
Ada satu pertanyaan : " Bagaimana hukumnya seorang wanita yang berziarah kubur menurut Islam?..pertanyaan seperti itu sering dijawab oleh beberapa ulama diindonesia.

Disini saya hanya ingin mengutup sedikit tentang bagaimana hukum wanita berziarah kubur menurut hadis Nabi Muhammad SAW. walaupun ada beberapa pendapat hukum wanita ziarah kubur ada yang berpendapat tidak boleh dan ada yang berpendapat boleh.

Saya disini tidak akan membahas ulama mana yang memperbolehkan wanita berziarah kubur / wanita yang tidak boleh berziarah kubur. tetapi saya akan mengkutip satu hadis Nabi yang menyatakan hal itu. tinggal kita nanti menyimpulkan bagaimana hukum bagi wanita yang berziarah kubur menurut hadis Nabi Muhamad.

Berikut hadis nabi yang menjelaskan tentang itu :
Artinya : Dan dari Abdullah Ibn Abi Malik, Bahwa Siti Aisyah suatu hari datang dari kuburan, maka saya tanya dia: ya Ummul Mu'minin, dari mana anda datang? Dia Jawab : dari kuburan saudaraku, Abdurrahman. saya tanya lagi kepadanya: Bukankah Rasulullah saw telah melarang ziarah kubur? jawab Dia : Memang, asalnya beliau melarang berziarah kubur, tetapi kemudian meyuruh menziarahinya. ( HR.Al-Hakim dan Ibnu Hibban )

Dalam hadis diatas menunjukan bahwa seorang wanita diperbolehkan untuk berziarah kubur tentunya harus ada yang diperhatikan bagi si wanita yang hendak berziarah antara lain dia bisa menjaga keimananya, keyakinanya atau fitnah serta hal hal yang dapat menimbulkan kemusyrikan, misalnya menangis dan meratapi dikuburan, atau mencabik cabik bajunya dan sebaginya. hal itu yang menjadikan ahirnya ada beberapa ulama melarang.

Mamang dulu Nabi melarang wanita untuk berziarah kubur, hal itu karena dikawatirkan akan menimbulkan kemusyrikan dan kekufuran pada Allah, selain itu wanita pada masa dulu memiliki keimanan yang tipis, hal itu disebabkan mereka baru masuk islam. akan tetapi setelah melihat perkembangan wanita dimasa berikutnya sudah mempunyai keyakinan atau keimanan yang kuat kepada Allah. juga pengamalan ajaran ajaran islam semakin tinggi, maka Nabi menyuruh,  / memperbolehkan para wanita untuk berziarah kubur, karena hal itu sangatlah bermanfaat bagi mereka untuk mengingatkan dirinya akan kematian ( alam kubur ).

Artikel Terkait

Hukum Wanita Berziarah Kubur Menurut Hadis
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel saya? Silakan berlangganan gratis via email