Hukum Meninggalkan Shalat
Jum'at di Luar Negeri
Pada
hari Jum'at, sekali dalam
seminggu umat Islam diwajibkan melakukan
shalat Jum'at. Kewajiban ini bersifat fardhu ain.
Perintah shalat Jum’at
berdasarkan firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ
الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ
ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Wahai
orang-orang yang beriman, apabila diseru
untuk menunaikan sholat pada hari ]um'at, maka bersegeralah kamu kepada
mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu
jika kamu mengetahui."
(QS.
al-jumu'ah: 9)
Rasulullah bersabda, yang
artinya: "Mendatangi shalat jum’at wajib atas setiap orang baligh" (HR. Nasai dariKhafshah ra.)
Praktik shalat Jum'at
secara umum sama dengan
shalat-shalat yang lain, kecuali
beberapa persyaratan khusus. Shalat Jumat terdiri dari dua rakaa, dilakukan secara
berjamaah dengan jumlah peserta minimal
(40) empat puluh orang, dan didahului khotbah
dua kali.
Oleh
sebab itu, untuk mengikuti
shalat Jum’at, seseorang harus menghadiri Masjid Jami'.
Aturan pelaksanaan shalat Jum’at tidak sebebas sholat fardhu yang lain. Kita tidak boleh melakukan shalat
Jum'at sendirian di dalam rumah, misalnya.
Keharusan tersebut sudah barang tentu menyulitkan
sebagian orang karena alasan-alasan tertentu yang tidak memungkinkannya menghadiri masjid'. Oleh sebab itu, kewajiban shalat Jum'at
tidak berlaku bagi orang sakit
dan musafir. Untuk musafir ada persyaratan jarak yang ditempuh, harus mencapai
masafah al-qashr, jarak meng-qashar shalat, yaitu 90 km menurut sebagian ulama.
Dengan catatan bepergiannya
bersifat mubah ( diperkenankan
agama), dan sudah berangkat sebelum
fajar terbit (Al- Madzahib Al-Arba'ah: I,
383, al-Hawasyiy al-Madaniyyah: II, 56).
Dalam
terrninologi Iikih, dispensasi
tersebut dinamakan rukhshah.
yaitu perubahan hukum dari sulit menjadi mudah karena adanya udzur Sedangkan sebab terjadinya hukum asal tetap berlaku (Thariqah al-Hushul.40). Salah satu
udzur penyebab timbulnya
rukhshah adalah bepergian ( al-safar). Di tengah perjalanan
setiap orang pasti mengalami kepayahan, meskipun dalam kadar
yang berbeda-beda ( al-safar qith'ah
min al-'azhab) Padahal untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya,
manusia tidak bisa lepas dari bepergian.
Sangat dimungkinkan dan dalam
kenyataannya sering terjadi, seseorang masih
berada dalam perjalanan ketika
waktu shalar Jumat telah tiba.
Dari sisi lain, pemberian
dispensasi di atas sejalan dengan salah satu karakteristik agama Islam, yaitu
'adam al-khara;, dalam
artian tidak ada yang memberatkan atau menyulitkan dalam pengamalan ajaran- ajarannya. Sebagai ganti shalat Jumat, musafir dapat mengerjakan shalat Zhuhur seperti
biasa.
Kebalikan dari musafir adalah mukim.
Status musafir menjadi hilang apabila ia niat bermukim selama empat hari. Jika
seseorang dari Semarang pergi ke Surabaya lalu niat menginap di hotel
selama lima hari misalnya. maka
tidak berlaku lagi baginya dispensasi
bepergian (Rukhshah al-safar). Lain halnya kalau hanya dua atau
tiga hari (Al-Fiqh al- Tslami,
1287).
Pengertian bermukim (al-iqamah) yang
mewajibkan jum’atan tidak mengharuskan seseorang
menetap atau berdomisili
pada suatu tempat untuk selamanya, yang dalam terminologi fikih disebut
al-istithan atau al-tawatthun. Bertempat tinggal di asrama, hotel atau rumah sanak keluarga Dalam waktu tertentu,
untuk suatu ketika
kembali lagi ke kampung Halaman sudah dianggap
bermukim dan menggugurkan
status sebagai Musafir, asalkan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan di atas, misalnya mencapai empat hari (Al-Madzahib al-Arba'ah:
I, 382).
Untuk itu,
tujuan saudara berada
di luar negeri perlu Diperjelas : Apakah sebagai wisatawan, mengunjungi saudara,
bekerja, ataukah untuk
kepentingan studi. Lalu dipertegas pula
berapa lamanya tinggal di sana. Kalau umpamanya
menetap selama berbulan-bulan
atau bertahun- tahun untuk studi/kerja sudah barang tentu wajib jum’atan. Bila menengok Saudara satu atau dua hari, sholat Jum’atan
tidak wajib. Ataukah untuk sebuah Kebutuhan yang sewaktu-waktu
bila sudah beres,
tanpa mengetahui Secara persis kapan waktunya,
langsung pulang kembali. Untuk kasus Terakhir , selama dalam masa delapan belas hari, Jumatan boleh
ditinggalkan.
Sumber Oleh :
KH.MA.Sahal Mahfudh. (buku Dialog Problematika Umat)
Hukum Meninggalkan Shalat Jum'at di Luar Negeri
4/
5
Oleh
Martiza Info