Hadis Tentang Aqiqoh Dalam Pandangan Islam
MARTIZAINFO_ Sudah banyak artikel membahas tentang aqiqoh kali
ini artikel saya juga membahasan mengenai aqiqah. Secara keseluruhan dari
tentang Hadis Aqiqoh menjelaskan aqiqoh itu untuk siapa dan hukum dan manfaat
akikoh bisa anda baca dengan lengkap disini. Sebagai bacaan keluarga
pengertian aqiqoh baik secara bahasa maupun syari.
1. Makna Aqiqah dalam Islam
Kata Aqiqah berasal dari kata "Al Aqqu"
yang artinya memotong (Al Qoth’u). Berdasarkan pendapat Al Ashmu'i "Aqiqah
asalnya adalah rambut di kepala anak yang baru lahir. Kambing yang dipotong
disebut aqiqah karena rambut anak tersebut dipotong ketika kambing itu
disembelih"
2.Hukum Aqiqah
Hukum melaksanakan aqiqah adalah sunnah muakkadah.
Rasulullah bersabda "Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan
untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya) (HR.Tirmidzi, hasan shahih).
عَنْ سَلْمَانَ
بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ
اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ
اْلاَذَى. البخارى 6: 217
Dari Salman bin
‘Amir Adl-Dlabiy, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda,
"Tiap-tiap anak itu ada ‘aqiqahnya. Maka sembelihlah binatang ‘aqiqah
untuknya dan buanglah kotoran darinya (cukurlah rambutnya)". [HR.
Bukhari juz 6, hal. 217]
كُلُّ
غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ
وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ
عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97]
Sumber: https://almanhaj.or.id/3402-maksud-anak-tergadai-dalam-hadits-aqiqah.html
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97]
Sumber: https://almanhaj.or.id/3402-maksud-anak-tergadai-dalam-hadits-aqiqah.html
3.Hikmah Aqiqah
Banyak sekali manfaat beraqiqah, seperti yang telah
diungkapkan oleh Syaikh Abdullah Nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil
Islam, yaitu:
Pertama : Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW
dalam meneladani Nabi Ibrahim tatkala Allah Subhanahu wa Ta'ala menebus putra
Ibrahim yang tercinta yaitu Ismail
Kedua : Perlindungan dari syaitan yang dapat
mengganggu anak yang terlahir itu. Imam Ibnu Al Qayyim Al Jauziyah menyampaikan
"bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh aqiqahnya".
Ketiga : Syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada
hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: "Dia tergadai dari
memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya)"
Keempat : Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan
diri) kepada Allah SWT sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang
dianugerahkan Allah SWT dengan lahirnya sang anak.
Kelima : Aqiqah sebagai Sarana menampakkan rasa
gembira dalam melaksanakan syari'at Islam & bertambahnya keturunan mukmin
yang akan memperbanyak umat Rasulullah pada hari kiamat.
Keenam ; Aqiqah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) di
antara masyarakat.
Dan masih banyak lagi hikmah yang terkandung dalam
pelaksanaan Syariat Aqiqah ini.
4.Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Pelaksanaan Aqiqah menurut kesepakatan para ulama
adalah hari ketujuh dari kelahiran. "Seorang anak yang baru lahir
tergadaikan oleh aqiqahnya. Maka disembelihkan kambing untuknya pada hari ke
tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama". (HR. Ashabussunah)
Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa
dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika
tidak juga, maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Karena prinsip
ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT :
"Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu". (QS.A1 Baqarah:185)
5.Syarat Hewan Aqiqah
Hewan yang dibolehkan disembelih untuk aqiqah adalah
sama seperti hewan yang dibolehkan disembelih untuk kurban. dari sisi usia dan
kriteria.
berkata: Aqiqah itu seperti layaknya udhhiyah
(kurban), tidak boleh dalam aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang,
dan sakit. Imam Asy-Syafi'iy berkata: Dan harus dihindari dalam hewan aqiqah
ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.
6.Hewan AqiqahTidak Harus Jantan
Hewan jantan maupun betina kedua-duanya boleh
dipakai sebagai hewan aqiqah atau kurban. Akan tetapi lebih diutamakan hewan
jantan agar kelangsungan reproduksi hewan tersebut tetap terjaga
7.Jumlah Hewan Aqiqah
Dari Aisyah ra, yang artinya: "Nabi
Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah
dari anak laki- laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu
ekor." (Shahih riwayat At Tirmidzi). Namun bila tidak memungkinkan, maka
boleh menyembelih satu ekor untuk bayi
8.Daging yang dibagikan Lebih baik sudah dimasak
Hadits Aisyah ra "Sunnahnya dua ekor kambing
untuk anak laki- laki dan satu ekor untuk anak perempuan. la dimasak tanpa
mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya) dan disedekahkan pada
hari ketujuh (HR. Al Baihaqi)
9.Aqiqah Tidak Harus Dilakukan di Tempat Kelahiran
Aqiqah bisa dilakukan dimana saja sesuai dengan
kemaslahatan yang ada. Tidak ada batasan yang mengharuskan aqiqah untuk
melaksanakannya di negeri/ kota/kampung tempat kelahiran.
10.Mencukur Rambut Anak
Mencukur rambut adalah anjuran nabi yang sangat baik
untuk dilaksanakan ketika anak baru lahir pada hari ketujuh. "Setiap anak
terikat dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelih hewan untuknya, diberi
nama dan dicukur" (HR. At Tïrmidzi)
11. Aqiqoh setelah dewasa
Aqiqoh adalah syari’at yang ditekankan kepada ayah
si bayi, namun bila seseorang yang belum disembelikna hewan aqiqoh oleh orang
tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih aqiqoh dari dirinya sendiri,
syaikh shalih Al Fauzan berkata : dan bila tidak diaqiqohi oleh ayahnya
kemudian dia mengaqiqohi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa apa.
Wallahu ‘Alam
untuk pengalaman pemesanan Aqiqoh saya di AP AQIQOH PLUS
Jln siklepuh raya no 4 mejasem tlpn 082 322 344 990
mudah mudahan info ini bermanfaat.
Keutamaan Dan Hukum Aqiqoh
4/
5
Oleh
Martiza Info