Tuesday

Penting !... Membuat NPWP Dengan Cara Elektronik Dan Manual



NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.


Ada dua cara dalam menbuat NPWP yaitu sebagai berikut :
Cara Elektronik Membuat NPWP

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id 
  2. Harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP, dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. 
  3. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan dianggap tidak diajukan. 
  4. Apabila dokumen yang disyaratkan diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

Permohonan pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

Cara Manual Membuat NPWP

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran.ambil formulir disini 
  2. Melengkapi formulir pendaftaran tersebut dengan dokumen yang disyaratkan 
  3. Menyampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha, bisa langsung, pos tercatat atau jasa kurir. 
  4. KPP atau KP2KP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap. 
  5. Terhadap penyampaian permohonan yang diterima tidak lengkap berlaku ketentuan:
  • disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
  • disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
Apa saja dokumen yang harus dilampirkan untuk memperoleh NPWP, Ada beberapa tipe orang yang memperoleh NPWP sebagai berikut :
 
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas  (kayawan)
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia 
  2. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Untuk WP orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (usahawan)
  1. fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing dan 
  2. dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa (Surat Keterangan Domisili Perusahaan).
Untuk Wajib Pajak badan
  1. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap 
  2. fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing, dan 
  3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
Informasi diatas mudah mudahan bisa bermanfaat bagi anda yang sedang membutuhkan informasi ini. sumber dari webset basiranconsultan.blogspot.com

Artikel Terkait

Penting !... Membuat NPWP Dengan Cara Elektronik Dan Manual
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel saya? Silakan berlangganan gratis via email