Monday

Hukum Memasang Gigi Palsu Dan Aksesoris Kawat Gigi

Hukum Gigi Palsu Dan Kawat Gigi
MARTIZAINFO_ Fenomena Gigi Palsu dan Kawat Gigi. Bagaimana Hukumya dalam Islam?

Berikut penjelas tentang Gigi Palsu dalam buku Dialog Problematika Umat Oleh KH.MA.Sahal Mahfud :
didalam buku tersebut ada pertanyaan pertama"
"Bagaimana hukumya memakai gigi palsu? dan bagaimana kalau sipemakainya gigi palsu tersebut meninggal?

dijawab :"memakai gigi palsu tidak dilarang agama. tidak ada dalil yang melarang bahkan sebagain ulama memperbolehkan mengunakan gigi palsu yang terbuat dari emas sekalipun [fatwah Syaih Athiyah Saqr, Ketua lajnah Fatwah Al-Azhar Mesir 1997]

ketika pemakaina gigi palsu tersebut meninggal, bila gigi tersebut permanen, sehingga untuk mencopotnya harus oprasi, maka tidak perlu mencopotnya demi menghormati jasad simayit, kecuali bila gigi tersebut  dari bahan yang bernilai (seperti emas), sehingga akan mendorong orang untuk mencurinya, kalau gigi tersebut tidak permanen lebih baik dicopot, karena tidak ubahnya hiasa seperti cincin yang tidak ada gunanya untuk disertakan kepada mayit.

untuk pertanyaan ke dua Apakah memasang aksesoris kawat gigi dan menambal gigi yang berlubang?.

Allah menciptakan seluruh ciptaanya mempunyai beberapa fungsi yang penting untuk kehiodupan. salah satunya adalah dari beberapa organ tubuh adalah gigi, gigi yang kelihatanya hanya sebagai organ yang sepeleh, sehingga banyak sekali orang yang belum paham akan kegunaananya sehingga tidak berusaha untuk menjaganya dan mempertahankan kesehatan giginya. diantara maanfaat gigi untuk membantu alat pencernaan untuk menghancurkan makanan yang sekiranya tidak bisa dicerna oleh organ pencernaan yang ada didalam tubuh kita.

fungsi yang lain adalah membantu memperjelas huruf huruf yang di ucapkankarena orang yang giginya tidak sempurna pasti dia akan kesulitan dalam mengucapkan kalimat yang didalamnya terdapat huruf yang makhrajnya dekat dengan gigi , sehingga akan mempengaruhi bacaan bacaan yang diucapkan karena kalimat yang diucapkan menjadi tidak jelas, yang ahirnya merubah makna dalam kalimat, pahkan tidak bisa dipahami oleh orang yang mendengarnya.

kemudian fungsi lainya adalah sebagai hiaasan yang akan kelihatan elok dan enak dipandang apabila giginya kita masih kelihatan utuh serta sehat.

dari beberapa fungsi gigi diatas maka sudah mestinya kita merawat dan menjaganya agar tetap awet dan sehat, itu sebagai rasa syukur kepada Allah atas karunia itu,

perkenaan hal itu banyak hal yang bisa dilakukan untuk merawat serta menjaga agar gigi kita tetap sehat, diantaranya adalah jangan makan makanan yang terlalu panas mau pun dingin, menggosok gigi dengan teratur atau dengan siwakan.

mengingat  berbagai fungsi dan manfaat gigi seperti diatas maka wajar apabila kita banyak melihat orang -orang yang sudah terlanjur rusak giginya ingin mempunyai gigi yang utuh kembali. karena gigi yang asli tidak mungkin tumbuh kembali maka mereka mengambil jalan untuk menambal maupun memasang gigi palsu.

Sekarang masalahnya apakah menambal dan memasang kawat digigi diperbolehkan?..
dalam kaidah fikik dijelaskan asal segala sesuatu  diluar ibadah adalah boleh (al-ashlu al -ibahah) selama tidak ada dalil yang melarang bahkan sebagai ulama ada yang memperbolehkan mengunakan gigi palsu yang terbuat dari emas.

itulah hukum dari memasng gawat gigi atau Gigi palsu,
mungkin bisa dijadikan sebagai dasar bagi yang sudah mengunakan gigi palsu


Artikel Terkait

Hukum Memasang Gigi Palsu Dan Aksesoris Kawat Gigi
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel saya? Silakan berlangganan gratis via email