Tuesday

Hukum Wakaf Dalam Islam

HUKUM WAKAF DALAM ISLAM

Pengertian Wakaf
Pengertian Wakaf berasal dari kata Arab"WAQF" yang menurut lughat berarti "menahan".
Menurut istilah wakaf berarti menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT, Dalam kitab kitab Fikih madzab Maliki lebih banyak digunakan kata "Habs" yang artinya sama dengan "WAQF"

Dasar-dasar waqaf 
Dasar dasar Umum
Dalam ayat-ayat al-qur'an yang memprintahkan orang berbuat kebaikan dapat menjadi dasar umum amalan wakaf termasuk salah satu macam perbuatan yang baik.

Diantara ayat yang memprintahkan untuk berbuat kebaikan itu, dapat disebut misalnya :
Dalam alqur'an surat al-hajj ayat  77
وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"berbuat kebaikan agar kamu  bahagia"

alqur'an surat al-baqoroh ayat 267
أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
"Belanjakanlah sebagian harta yang kamu peroleh dengan baik-baik."

Al-qur'an surat ali imron ayat 92 
 لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
"kamu tidak akan memperoleh kebaikan kecuali kamu belanjakan sebagian harta yang kamu senangi"

Dasar Kusus
Dasar kusus amalan wakaf adalah hadis Nabi Riwayat Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar RA, yang menceritakan bahwa pada suatu hari sohabat Umar ra, datang kepda Nabi saw. untuk minta nasihat tentang tanah yang diperolehnya dikhaibar (daerah yang amat subur dimadinah) sebaiknya dipergunakanuntuk untuk keperluan apa? yang kemudian oleh nabi saw, dinasihati:"Bila kamu mau tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasilnya" Ibnu Umar mengatakan bahwa Umar mengikuti nasihat Nabi itu, disediakanlah tanahnya, dengan ketentuan tidak boleh dijual pokoknya, tidak boleh diwariskan dan tidak boleh dihibahkan, dan sedekah itu diperuntuhkan bagi fakir miskin sanak kerabat untuk memperdekakan budak untuk keperluan fisabilillah ibnusabil dan tamu pengawas harta wakaf dibolehkan makan hasilnya sekedar yang diperlukan dan boleh juga memberi makan teman sejawatnya tetapi jangan melampaui batas-batas yang pantas.

Dari hadis diatas tentang wakaf bisa diambil kesimpulan, bahwa wakaf itu memiliki ketentuan sebagai berikut :
1. Harta wakaf tidak dapat dipindahkan kepada orang lain baik dengan dijual-belikan, diwariskan atau dihibahkan.
2. Harta wakaf terlepas dari milik wakif (orang yang mewakafkan)
3. Tujuan wakaf harus jelas dan termasuk amal kebaikan pandangan islam.
4. Harta wakaf dapat dikuasakan kepda pengawas yang mempunyai hak ikut harta wakaf sekedar perlu tidak berlebihan.
5. Harta wakaf dapat berupa tanah dan sebagainya yang tahan lama tidak musnah seketika setelah digunakan.

Keutamaan wakaf.
Keutamaan Wakaf berdasarkan Hadis Nabi saw, diriwayatkan Muslim dan Abu Hurairah ra mengajarkan" apabila seorang meninggal dunia semua pahala amalnya berhenti kecuali 3 macam amal yaitu Shodaqoh Jariyah ,Ilmu yang bermanfaat  dan anak soleh yang senantiasa mendo'akan baik untuk kedua orang tuanya"

Rukun Wakaf yaitu :
1. Orang yang berwakaf ( wakif)
2.Harta yang diwakafkan (maukuf)
3.Tujuan wakaf (maukuf 'aliha)
4.Pernyataan Wakaf (shighat)

Syarat Wakaf yaitu :
1. Syarat wakaf tidak dibatasi dengan waktu tertentu, sebab amal wakaf berlaku untuk selamanya. jika ada seorang mewakafkan dengan ketentuan waktu contoh 5 tahun maka tidak sah.
2. tujuan wakaf harus jelas seperti disebutkan diatas .
3. wakaf harus segera dilaksanakan setelah dinyatakan oleh wakif, tanpa digantungkan kepada akan terjadnya sesuatu peristiwa dimasa yang akan datang , sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik seketika setelah wakif menyatakan wakaf. berbeda halnya biala wakaf digantungkan kepda kematian wakif, dalam hal ini berlaku hukum wasiat. wakaf berlaku setelah wakif meninggal.dan hanya dapat dilaksanakan dalam batas sepertiga harta peninggalan , bila wasiat wakaf itu ternyata melebihi harga sepertiga itu dapat dilaksanakan bila mendapat izin ahli waris, bila semua ahli waris menizinkan selebihnya sepertiga harta peninggalan menjadi batal, dan bila ada yang mengizinkan dan ada yang tidak hanya dapat dilaksanakan dalam batas bagian mereka yang mengizinkan saja.
4. Wakaf merupakan hal yang mesti dilaksanakan tanpa syarat boleh khiyar (membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan) sebab pernyataan wakaf berlaku seketika dan untuk selamanya. sumber buku hukum islam tentang wakaf-ijarah-syirkah.oleh ahmad azhar basyir MA.







Artikel Terkait

Hukum Wakaf Dalam Islam
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel saya? Silakan berlangganan gratis via email