Segera Registrasi No Hp Kamu Sebelum Di blokir.
Kementrian komunikasi dan informatika (Kominfo) akan memblokir kartu anda jika tidak mau melakukan registrasi kartu seluler anda.
Ada beberapa tahap Kominfo dalam pemblokiran kartu anda jika belum melakukan registrasi. Pertama pemblokiran dilakukan untuk layanan tlpn dan sms keluar. Namun pelanggan masih bisa menerima tlpn dan sms masuk dan mengakses internet.
Tahapan kedua. Layanan tlpn dan sms masuk dan keluar diblokir. Pelanggan hanya bisa mengunakan layanan internet, tahapan Ketiga / terahir layanan tlpn dan sms baik masuk dan keluar serta layanan internet tidak bisa di gunakan, jika pelanggan belum melakukan registrasi ulang.
Selama masa pemblokiran tersebut , pelanggan masih bisa registrasi kartu seluler prabayar miliknya, baik dilakukan sms ke nomer 4444 , website maupun gerai masing masing operator seluler.
Sumber klik Detikinet
Tahapan Pemblokiran Nomer Hp Yang Tidak Registrasi
4/
5
Oleh
Martiza Info
3 komentar
Saya sudah registrasi nomor tapi masih gagal terus kenapa ya gan ?hehehehehe
ReplyCoba di ulang lagi bang arif sesui ptunjuk registrasi Card SIM bisa di cek di gambar di artikel, mudah2an berhasil
ReplyJika tidak punya id card gmn ya cara aktivasinya??
Reply